Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Peruntukan Gratifikasi Terdakwa Korupsi Gubernur Jambi

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto : www.kompas.com, 4/7/2018) 

ADVOKAT INDONESIA. Selain didakwa menyuap 52 anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan persetujuan RAPBD 2017 dan 2018, Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp. 40,4 milyar, 177.300 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut diperoleh mantan Bupati Tanjung Jabung ini dari para rekanan yang dipungut oleh sejumlah pejabat Pemprov Jambi dengan janji barter proyek. Lewat orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan, terdakwa meminta mereka mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa. Demikian diungkap jaksa Tri Anggoro Mukti dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23/8/2018).

Lalu kemana saja dana tersebut digunakan Zumi Zola? Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa dana gratifikasi tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye Pemilihan  Gubernur Jambi 2015, membiayai pencalonan awal adiknya, Zumi Laza sebagai Walikota Jambi 2018, serta mendanai pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno dari Partai Amanat Nasional yang berhasil memenangi Pilkada Muaro Jambi 2017.

Selain untuk kegiatan politik uang gratifikasi tersebut juga dipergunakan untuk mendanai keperluan pribadi keluarganya. Demikian diberitakan Kompas, Jumat, 24/8/2018.

Bagaimanakah status pemenang Pilkada yang didanai dari uang Gratifikasi? Apakah termasuk dalam tindak pidana pilkada atau tindak pidana pencucian uang? Kita tunggu saja pengusutan KPK lebih lanjut. Apakah akan menyigi aliran dana gratifikasi (follow the money)  yang didakwakan diterima Zumi Zola.   

Sumber : Harian Kompas, Jumat, 24/8/2018

Posting Komentar untuk "Inilah Peruntukan Gratifikasi Terdakwa Korupsi Gubernur Jambi"