Asal Gugat Ala AMIN
Oleh Zenwen Pador
Hanya beberapa jam setelah
KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 yang untuk Pilpres memutuskan kemenangan
pasangan calon Prabowo – Gibran, Tim Hukum paslon AMIN mengajukan gugatan
sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan paslon
Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu, 23/3/2024.
Setidaknya ada dua
catatan serius dari gugatan yang diajukan AMIN. Pertama, omong kosong
Tim Hukum AMIN terkait jumlah kuasa hukum yang akan membela AMIN di MK. Kedua,
tingkat keseriusan gugatan di tengah sikap 2 (dua) parpol pendukung AMIN yang
sudah mengumumkan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo – Gibran.
Omong Kosong 1000 Advokat
Terkait catatan pertama,
sebelumnya kubu AMIN sesumbar akan menghadirkan 1000 (seribu) Advokat yang akan
mewakili AMIN bersengketa di MK. Faktanya dari dokumen gugatan yang terdaftar
di MK ternyata jumlah kuasa hukum AMIN tak lebih dari 48 orang advokat. Jangan
kan mendekati 1000 ternyata 50 orang pun tidak sampai. Memang tidak terlalu
substansial berapa jumlah kuasa hukum yang akan bertarung di MK tetapi
mengingat kubu 01 sudah sesumbar dengan percaya diri tentang angka 1000
tersebut setidaknya hal ini mempengaruhi penilaian publik kepada keseriusan Tim
Hukum AMIN.
Kalaupun memang tak mampu
menghadirkan 1000 Advokat setidaknya jumlahnya diatas 100 lah paling tidak. Ada
beberapa kemungkinan bisa jadi kubu 01 tak mampu membayar Advokat dalam jumlah
besar atau bisa juga fakta ini menunjukkan rendahnya keinginan praktisi hukum
dan professional advokat menjadi kuasa hukum AMIN di MK. Faktornya bisa beragam, salah satunya
keraguan akan fakta dan data atas gugatan tersebut. Pertanyaan krusial yang
pastinya penting adalah apakah benar kekalahan AMIN karena adanya kecurangan yang
Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) sebagaimana yang selama ini
dikampanyekan.
Kontradiksi
Catatan kedua, ini yang
lebih serius. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa Ketua Partai Nasdem, Surya
Paloh dan Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai pendukung
Koalisi Perubahan sudah mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo -
Gibran tapi kemudian kubu AMIN
mengajukan gugatan ke MK. Peristiwa pertama artinya kedua parpol pendukung
koalisi AMIN menerima kemenangan 02 tapi kemudian menafikannya kembali dengan
mengajukan Gugatan ke MK. Tuntutan utama gugatan tersebut adalah agar MK
menyatakan batal Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu dan
mendiskualifikasi Prabowo dan/atau Gibran sebagai paslon presiden dan wakil
presiden dan meminta diadakannya pemungutan suara ulang.
Pertanyaan publik jelas,
kalau sudah mengucapkan selamat terus kenapa lagi minta pembatalan,
diskualifikasi dan pemungutan suara ulang? Pastinya beralasan sekali kalau
kemudian Refli Harun, pendukung keras AMIN meratapi sikap Partai Nasdem atau
mungkin memaki-maki sebagaimana dia pernah memaki-maki Muhammad Qodari dalam
sebuah sesi diskusi. Kalau sebelumnya yang dimaki adalah dianggap lawan politik
AMIN maka sekarang yang dimaki justru penyokong utama AMIN.
Sikap ini tentunya
berbeda dengan sikap koalisi pendukung Paslon Ganjar – Mahfud yang juga sudah memasukkan
gugatan pada sabtu, 23/3/2024. Sejauh ini sama sekali belum ada anggota koalisi
pendukung pasangan 03 yang memberikan ucapan selamat. Artinya masih konsisten.
Koalisi Perubahan Pecah
Kontradiksinya sikap
Nasdem dan PKS terkait gugatan sengketa pilpres yang sudah diajukan Tim Hukum
AMIN ke MK bisa jadi menyiratkan adanya perpecahan dalam koalisi partai
pendukung AMIN. Sejauh ini PKB masih konsisten tidak memberikan ucapan selamat.
Perbedaan sikap antara PKB dengan Nasdem dan PKS jelas terlihat namun bisakah
ini dikatakan tanda-tanda perpecahan koalisi? Begitu juga halnya dengan sikap
Nasdem dan PKS menyiratkan berubahnya dukungan keduanya terhadap Anies dan
Muhaimin?
Terlepas dari fakta apa
yang sebenarnya terjadi dalam Koalisi Perubahan, namun secara kasat mata dari
kontradiksi sikap tersebut maka sah saja kalau dinilai gugatan sengketa hasil
ke MK yang diajukan Tim Hukum AMIN tidak terlalu nampak kesungguhannya. Ada
kesan sekalipun gugatan diajukan tak lama setelah penetapan KPU namun adanya
kontradiksi sikap tersebut membuat publik ragu akan keseriusan AMIN.
Apalagi secara substansi
kalau dilihat materi gugatan yang diajukan tak lebih merupakan copy paste
dari berbagai isu terkait penyelenggaraan Pemilu yang sudah berkembang
sebelumnya tanpa ada elaborasi yang lebih mendalam. Ditambah lagi dengan aspek
formal yang diabaikan dalam gugatan. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana
mengatur dalam pasal 475 ayat (2) jelas-jelas menyebut bahwa kewenangan MK
terbatas hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan
terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Kewenangan ini kemudian
diatur secara detil dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun
2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. PMK antara lain mewajibkan secara formal pihak
pemohon menyebutkan secara tegas berapa perolehan suara yang seharusnya didapat
oleh pemohon.
Pemahaman saya, kalaupun
memang yang disoal adalah pelanggaran yang sifatnya TSM tadi tentunya pemohon
harus menguraikan dari seluruh pelanggaran yang disebut seberapa jauh potensi
hilangnya perolehan suara pemohon. Artinya berapa jumlah perolehan suara yang
seharusnya didapat pemohon apabila tidak ada pelanggaran TSM tersebut.
Nah, dilalahnya
dari permohonan sama sekali pemohon tidak menyebutkan berapa seharusnya
perolehan suara pemohon. Inilah yang
menurut saya cerminan tidak seriusnya gugatan/permohonan AMIN ini.
Maka kalau kita mengacu
kepada UU Nomor 7 tahun 2017 dan PMK Nomor 4 tahun 2023 saya kuatir permohonan
Tim Hukum AMIN akan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) dalam putusan sela sebelum
sempat masuk ke tahapan pembuktian. Karena MK menilai apa yang diajukan AMIN
bukanlah merupakan kewenangannya selain adanya cacat formil dari gugatan yang diajukan.
Namun saya berharap Tim
Hukum AMIN tetap diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya tentang
kecurangan TSM yang selama ini digembar-gemborkan. Setidaknya proses di MK ini
bisa menjadi pembelajaran hukum yang berharga bagi publik nantinya. Semoga.
___________________________
Penulis Advokat, Direktur
Perkumpulan Peduli Konsumen dan Bantuan Hukum (PKBH) Andalas
Posting Komentar untuk "Asal Gugat Ala AMIN"