Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asal Gugat Ala AMIN


 Oleh Zenwen Pador

Hanya beberapa jam setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 yang untuk Pilpres memutuskan kemenangan pasangan calon Prabowo – Gibran, Tim Hukum paslon AMIN mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan paslon Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu, 23/3/2024.

Setidaknya ada dua catatan serius dari gugatan yang diajukan AMIN. Pertama, omong kosong Tim Hukum AMIN terkait jumlah kuasa hukum yang akan membela AMIN di MK. Kedua, tingkat keseriusan gugatan di tengah sikap 2 (dua) parpol pendukung AMIN yang sudah mengumumkan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo – Gibran.

Omong Kosong 1000 Advokat

Terkait catatan pertama, sebelumnya kubu AMIN sesumbar akan menghadirkan 1000 (seribu) Advokat yang akan mewakili AMIN bersengketa di MK. Faktanya dari dokumen gugatan yang terdaftar di MK ternyata jumlah kuasa hukum AMIN tak lebih dari 48 orang advokat. Jangan kan mendekati 1000 ternyata 50 orang pun tidak sampai. Memang tidak terlalu substansial berapa jumlah kuasa hukum yang akan bertarung di MK tetapi mengingat kubu 01 sudah sesumbar dengan percaya diri tentang angka 1000 tersebut setidaknya hal ini mempengaruhi penilaian publik kepada keseriusan Tim Hukum AMIN.

Kalaupun memang tak mampu menghadirkan 1000 Advokat setidaknya jumlahnya diatas 100 lah paling tidak. Ada beberapa kemungkinan bisa jadi kubu 01 tak mampu membayar Advokat dalam jumlah besar atau bisa juga fakta ini menunjukkan rendahnya keinginan praktisi hukum dan professional advokat menjadi kuasa hukum AMIN di  MK. Faktornya bisa beragam, salah satunya keraguan akan fakta dan data atas gugatan tersebut. Pertanyaan krusial yang pastinya penting adalah apakah benar kekalahan AMIN karena adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) sebagaimana yang selama ini dikampanyekan.

Kontradiksi

Catatan kedua, ini yang lebih serius. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh dan Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai pendukung Koalisi Perubahan sudah mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo - Gibran   tapi kemudian kubu AMIN mengajukan gugatan ke MK. Peristiwa pertama artinya kedua parpol pendukung koalisi AMIN menerima kemenangan 02 tapi kemudian menafikannya kembali dengan mengajukan Gugatan ke MK. Tuntutan utama gugatan tersebut adalah agar MK menyatakan batal Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu dan mendiskualifikasi Prabowo dan/atau Gibran sebagai paslon presiden dan wakil presiden dan meminta diadakannya pemungutan suara ulang.

Pertanyaan publik jelas, kalau sudah mengucapkan selamat terus kenapa lagi minta pembatalan, diskualifikasi dan pemungutan suara ulang? Pastinya beralasan sekali kalau kemudian Refli Harun, pendukung keras AMIN meratapi sikap Partai Nasdem atau mungkin memaki-maki sebagaimana dia pernah memaki-maki Muhammad Qodari dalam sebuah sesi diskusi. Kalau sebelumnya yang dimaki adalah dianggap lawan politik AMIN maka sekarang yang dimaki justru penyokong utama AMIN.

Sikap ini tentunya berbeda dengan sikap koalisi pendukung Paslon Ganjar – Mahfud yang juga sudah memasukkan gugatan pada sabtu, 23/3/2024. Sejauh ini sama sekali belum ada anggota koalisi pendukung pasangan 03 yang memberikan ucapan selamat. Artinya masih konsisten.

Koalisi Perubahan Pecah

Kontradiksinya sikap Nasdem dan PKS terkait gugatan sengketa pilpres yang sudah diajukan Tim Hukum AMIN ke MK bisa jadi menyiratkan adanya perpecahan dalam koalisi partai pendukung AMIN. Sejauh ini PKB masih konsisten tidak memberikan ucapan selamat. Perbedaan sikap antara PKB dengan Nasdem dan PKS jelas terlihat namun bisakah ini dikatakan tanda-tanda perpecahan koalisi? Begitu juga halnya dengan sikap Nasdem dan PKS menyiratkan berubahnya dukungan keduanya terhadap Anies dan Muhaimin?

Terlepas dari fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam Koalisi Perubahan, namun secara kasat mata dari kontradiksi sikap tersebut maka sah saja kalau dinilai gugatan sengketa hasil ke MK yang diajukan Tim Hukum AMIN tidak terlalu nampak kesungguhannya. Ada kesan sekalipun gugatan diajukan tak lama setelah penetapan KPU namun adanya kontradiksi sikap tersebut membuat publik ragu akan keseriusan AMIN.

Apalagi secara substansi kalau dilihat materi gugatan yang diajukan tak lebih merupakan copy paste dari berbagai isu terkait penyelenggaraan Pemilu yang sudah berkembang sebelumnya tanpa ada elaborasi yang lebih mendalam. Ditambah lagi dengan aspek formal yang diabaikan dalam gugatan. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana mengatur dalam pasal 475 ayat (2) jelas-jelas menyebut bahwa kewenangan MK terbatas hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kewenangan ini kemudian diatur secara detil dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK antara lain mewajibkan secara formal pihak pemohon menyebutkan secara tegas berapa perolehan suara yang seharusnya didapat oleh pemohon.

Pemahaman saya, kalaupun memang yang disoal adalah pelanggaran yang sifatnya TSM tadi tentunya pemohon harus menguraikan dari seluruh pelanggaran yang disebut seberapa jauh potensi hilangnya perolehan suara pemohon. Artinya berapa jumlah perolehan suara yang seharusnya didapat pemohon apabila tidak ada pelanggaran TSM tersebut.

Nah, dilalahnya dari permohonan sama sekali pemohon tidak menyebutkan berapa seharusnya perolehan suara pemohon.  Inilah yang menurut saya cerminan tidak seriusnya gugatan/permohonan AMIN ini.

Maka kalau kita mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 dan PMK Nomor 4 tahun 2023 saya kuatir permohonan Tim Hukum AMIN akan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) dalam putusan sela sebelum sempat masuk ke tahapan pembuktian. Karena MK menilai apa yang diajukan AMIN bukanlah merupakan kewenangannya selain adanya cacat formil dari gugatan yang diajukan.

Namun saya berharap Tim Hukum AMIN tetap diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya tentang kecurangan TSM yang selama ini digembar-gemborkan. Setidaknya proses di MK ini bisa menjadi pembelajaran hukum yang berharga bagi publik nantinya. Semoga.

___________________________

Penulis Advokat, Direktur Perkumpulan Peduli Konsumen dan Bantuan Hukum (PKBH) Andalas

Posting Komentar untuk "Asal Gugat Ala AMIN"