Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa Meributkan Aturan Presiden Berkampanye?

 


DALAM jabatannya selaku Presiden, Joko Widodo dilarang berkampanye atau ikut kampanye. Tapi selaku warganegara Jokowi boleh berkampanye. Tetapi memang ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Begitulah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur.

UU mengatur posisi Presiden dalam pemilu. Pertama Ketika bertindak atas nama jabatannya selaku presiden maka Presiden dilarang ikut atau berkampanye. Tetapi UU juga mengatur ketika Presiden tidak mengatasnamakan jabatannya selaku Presiden, sebagai warganegara, seorang Presiden berhak berkampanye. Berkampanye untuk dirinya sendiri ketika maju kembali sebagai capres atau berkampanye untuk orang lain. Siapapun dia capres dan cawapresnya, apakah orang lain apalagi anak kandungnya sendiri.

Maka untuk itu seorang Presiden harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Kecuali fasilitas pengamanan  presiden yang melekat padanya selagi masih menjabat. Sebagaimana pengamanan serupa didapatkan oleh siapapun yang maju sebagai capres atau cawapres. Secara lebih detil mari kita lihat pengaturannya.

Presiden Ikut Kampanye Bukan sebagai Calon Presiden

UU Nomor 7 tahun 2017 pada bab VII Kampanye Pemilu pada bagian Keempat mengatur tentang larangan dalam kampanye yang terdiri dari 4 (empat)  pasal, pasal 280 sampai pasal 283.

Pasal 280 mengatur Larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Larangan yang dimaksud adalah mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang diatur dalam ayat (1) dan larangan mengikutsertkan beberapa pihak dalam kampanye diatur dalam ayat (2).

Dalam pasal ini sama sekali tidak dilarang mengikutsertakan Presiden atau Wakil Presiden dalam kampanye. Kenapa tidak ada larangan tersebut. Kenapa demikian? Karena memang kemudian dalam pasal 281 mengatur : ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a.  Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b.  menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian ayat (2) menegaskan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lalu ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Nah, jelas bukan tidak ada larangan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye.  Sekali lagi yang harus digarisbawahi adalah bahwa Presiden dalam jabatannya dilarang berkampanye. Tapi dengan kewajiban cuti artinya saat berkampanye tersebut dia bukanlah sebagai Presiden tetapi sebagai warganegara sama halnya dengan warganegara lainnya.

Soal larangan mengatasnamakan jabatan sebagai Presiden untuk berkampanye, memihak atau mengajak orang lain untuk  memilih/mendukung calon tertentu dapat kita simpulkan dalam pasal selanjutnya balam bagian larangan ini. 

Pasal 282 mengatur Pejabat negara, pejabat strukturral, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian Pasal 283 ayat (1) menegaskan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Presiden Ikut Kampanye sebagai Calon

Terkait aturan Presiden berkampanye dalam hal maju sebagai Capres diatur dalam Bab VII pada bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Pasal 299 yang terdiri dari 3 (tiga) ayat menegaskan Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sedangkan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;, atau :

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selanjutnya pasal 3OO mengatur selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian pasal 301 menegaskan Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Kesimpulannya Presiden boleh berkampanye. Tidak ada larangan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye. Baik dia bukan sebagai calon presiden apalagi kalau si presiden incumbent maju kembali sebagai capres.  Lalu kenapa sekarang kita harus meributkan soal ketentuan UU tersebut yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu?

(Zenwen Pador)

2 komentar untuk "Kenapa Meributkan Aturan Presiden Berkampanye?"

  1. Secara aturan tidak melanggar,namun akan sangat lebih baik presiden untuk tidak turun berkampanye,apalagi saat ini salah satu cawapres adalah putra presiden. Untuk menjaga kenyamanan semua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepakat saya pun berharap beliau nggak akan ikut kampanye.

      Hapus