Kenapa Meributkan Aturan Presiden Berkampanye?
DALAM jabatannya selaku
Presiden, Joko Widodo dilarang berkampanye atau ikut kampanye. Tapi selaku
warganegara Jokowi boleh berkampanye. Tetapi memang ada batasan-batasan yang
harus dipatuhi. Begitulah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur.
UU mengatur posisi Presiden
dalam pemilu. Pertama Ketika bertindak atas nama jabatannya selaku presiden
maka Presiden dilarang ikut atau berkampanye. Tetapi UU juga mengatur ketika
Presiden tidak mengatasnamakan jabatannya selaku Presiden, sebagai warganegara,
seorang Presiden berhak berkampanye. Berkampanye untuk dirinya sendiri ketika
maju kembali sebagai capres atau berkampanye untuk orang lain. Siapapun dia
capres dan cawapresnya, apakah orang lain apalagi anak kandungnya sendiri.
Maka untuk itu seorang Presiden harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Kecuali
fasilitas pengamanan presiden yang
melekat padanya selagi masih menjabat. Sebagaimana pengamanan serupa didapatkan oleh siapapun yang
maju sebagai capres atau cawapres. Secara lebih detil mari kita lihat
pengaturannya.
Presiden Ikut Kampanye Bukan
sebagai Calon Presiden
UU Nomor 7 tahun 2017 pada bab
VII Kampanye Pemilu pada bagian Keempat mengatur tentang larangan dalam
kampanye yang terdiri dari 4 (empat) pasal, pasal 280 sampai pasal 283.
Pasal 280 mengatur Larangan
bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Larangan yang dimaksud adalah
mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang diatur dalam ayat (1) dan larangan
mengikutsertkan beberapa pihak dalam kampanye diatur dalam ayat (2).
Dalam pasal ini sama sekali
tidak dilarang mengikutsertakan Presiden atau Wakil Presiden dalam kampanye.
Kenapa tidak ada larangan tersebut. Kenapa demikian? Karena memang kemudian
dalam pasal 281 mengatur : ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak
menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi
pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian ayat (2) menegaskan cuti
dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Lalu ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai
keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan KPU.
Nah,
jelas bukan tidak ada larangan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk
berkampanye. Sekali
lagi yang harus digarisbawahi adalah bahwa Presiden dalam jabatannya dilarang
berkampanye. Tapi dengan kewajiban cuti artinya saat berkampanye tersebut dia
bukanlah sebagai Presiden tetapi sebagai warganegara sama halnya dengan
warganegara lainnya.
Soal larangan mengatasnamakan
jabatan sebagai Presiden untuk berkampanye, memihak atau mengajak orang lain
untuk memilih/mendukung calon tertentu
dapat kita simpulkan dalam pasal selanjutnya balam bagian larangan ini.
Pasal 282 mengatur Pejabat
negara, pejabat strukturral, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta
kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Kemudian Pasal 283 ayat (1)
menegaskan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
Selanjutnya ayat (2)
menyebutkan Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Presiden Ikut Kampanye sebagai
Calon
Terkait aturan Presiden
berkampanye dalam hal maju sebagai Capres diatur dalam Bab VII pada bagian
Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat
Negara lainnya.
Pasal 299 yang terdiri dari 3
(tiga) ayat menegaskan Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kampanye. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik
mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sedangkan pejabat negara lainnya yang
bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye,
apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon
Wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang
sudah didaftarkan ke KPU;, atau :
c. pelaksana kampanye yang
sudah didaftarkan ke KPU.
Selanjutnya pasal 3OO mengatur
selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan
pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian pasal 301 menegaskan Presiden
atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon
Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden
atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
atau Wakil Presiden.
Kesimpulannya Presiden boleh berkampanye. Tidak ada larangan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye. Baik dia bukan sebagai calon presiden apalagi kalau si presiden incumbent maju kembali sebagai capres. Lalu kenapa sekarang kita harus meributkan soal ketentuan UU tersebut yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu?
(Zenwen Pador)
Secara aturan tidak melanggar,namun akan sangat lebih baik presiden untuk tidak turun berkampanye,apalagi saat ini salah satu cawapres adalah putra presiden. Untuk menjaga kenyamanan semua.
BalasHapusSepakat saya pun berharap beliau nggak akan ikut kampanye.
Hapus