Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gibran Melanggar Larangan Kampanye?

 


BADAN Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa Calon Wapres Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang juga adalah Wali Kota Solo buntut dugaan pelanggaran kampanye dalam dalam acara car free day atau CFD Jakarta, 3 Desember 2023. Dalam acara  tersebut Gibran diduga melakukan kampanye dengan membagi-bagikan susu kepada Masyarakat.

Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan pemilu dalam moment itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, berpendapat aksi Gibran tersebut sah-sah saja. Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN  Habiburokhman malah mempertanyakan kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap temuan dugaan pelanggaran itu.

Habiburokhman mengatakan, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sementara Gibran mengaku membagikan susu pada saat Car Free Day bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Nah, pertanyaannya kemudian tentunya adalah : Benarkah Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye? Benarkah Gibran telah melakukan kampanye di Car Free Day pada 3 Desember 2023?

Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menyebutkan Kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (pasal 1 butir 17). 

Kemudian butir 18 menyebut Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

Sementara itu pasal 27 Pergub Nomor 12 tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu yang akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.

Kemudian hal itu berkembang dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau yang popular dikenal dengan Car Free Day (CFD). Salah satu larangan disebutkan dalam butir ke enam melakukan kegiatan politik atau SARA.

Dalam setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Namun, jika masih melanggar akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.

Kalaulah benar kegiatannya hanyalah bagi bagi-bagi susu tanpa ada atribut kampanye apapun, kemungkinan besar Bawaslu akan menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran. Karena pastinya Bawaslu harus membuktikan bahwa Gibran telah melakukan Kampanye.

Tapi di luar dugaan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan pembagian susu di CFD oleh Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta No 12/2016. Begitu diberitakan Kompas.id, 5 Januari 2024.

Hal itu melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pasal itu mengatur bahwa hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Atas dasar kajian itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, kegiatan pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2 Gibran bersama tiga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, di wilayah hari bebas kendaraan bermotor pada 3 Desember 2023 diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

”Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Christian di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Rekomendasi itu, lebih lanjut disampaikan Christian, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Agak aneh memang temuan Bawaslu Jakarta Pusat ini karena sebelumnya Bawaslu RI sebenarnya juga sudah memeriksa masalah yang sama dan menyatakan tidak ada temuan bahwa kegiatan Gibran bagi-bagi susu tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Makanya saya menduga hasil temuan Bawaslu Jakarta Pusat ini akan terlebih dulu dievaluasi oleh Bawaslu DKI Jakarta karena secara berjenjang memang begitu ketentuannya. Bisa saja Bawaslu DKI Jakarta tidak sependapat dengan Bawaslu Jakarta Pusat dan aka nada koreksi atas temuan tersebut.

Namun,  mari kita tunggu saja tindak lanjut berikutnya. Pastinya kita harus apresiasi bahwa proses penegakan hukum khususnya terkait pengawasan pelaksanaan pilpres sudah dijalankan semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kita berharap pemilu dan pilpres tetap berlangsung secara lancar, aman dan damai. Semoga.  

(Zenwen Pador)

Posting Komentar untuk "Gibran Melanggar Larangan Kampanye?"