Gibran Melanggar Larangan Kampanye?
BADAN Pengawas Pemilu
atau Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa Calon Wapres Nomor urut 2 Gibran
Rakabuming Raka yang juga adalah Wali Kota Solo buntut dugaan pelanggaran
kampanye dalam dalam acara car free day atau CFD Jakarta, 3 Desember 2023.
Dalam acara tersebut Gibran diduga melakukan
kampanye dengan membagi-bagikan susu kepada Masyarakat.
Wakil Ketua Tim Kampanye
Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, berpendapat aksi Gibran tersebut
sah-sah saja. Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Habiburokhman malah mempertanyakan kewenangan
Bawaslu Jakarta Pusat terhadap temuan dugaan pelanggaran itu.
Habiburokhman mengatakan,
Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Pergub
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sementara Gibran mengaku
membagikan susu pada saat Car Free Day bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa
alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.
Nah, pertanyaannya kemudian tentunya adalah : Benarkah Gibran melanggar Pergub DKI
Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai
sarana kampanye? Benarkah Gibran telah melakukan kampanye di Car Free Day pada
3 Desember 2023?
Peraturan KPU Nomor 15
tahun 2023 menyebutkan Kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (pasal 1
butir 17).
Kemudian butir 18
menyebut Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Sementara itu pasal 27
Pergub Nomor 12 tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara
ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu yang akan
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.
Kemudian hal itu
berkembang dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau yang popular dikenal dengan Car
Free Day (CFD). Salah satu larangan disebutkan dalam butir ke enam melakukan
kegiatan politik atau SARA.
Dalam setiap pelanggaran
yang dilakukan akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Namun,
jika masih melanggar akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar
hitam dalam kegiatan CFD.
Kalaulah
benar kegiatannya hanyalah bagi bagi-bagi susu tanpa ada atribut kampanye
apapun, kemungkinan besar Bawaslu akan menyatakan tidak ada pelanggaran yang
dilakukan Gibran. Karena pastinya Bawaslu harus membuktikan bahwa Gibran telah
melakukan Kampanye.
Tapi di luar
dugaan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan pembagian susu di CFD oleh
Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta No 12/2016.
Begitu diberitakan Kompas.id, 5 Januari 2024.
Hal itu melanggar Pasal 7
Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pasal itu
mengatur bahwa hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta
orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Atas dasar kajian itu,
menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian
Nelson Pangkey, kegiatan pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2 Gibran
bersama tiga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo,
Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, di wilayah hari bebas kendaraan
bermotor pada 3 Desember 2023 diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
”Merekomendasikan temuan
dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan
pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah
car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum
lainnya,” kata Christian di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Rekomendasi itu, lebih
lanjut disampaikan Christian, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Agak aneh memang temuan
Bawaslu Jakarta Pusat ini karena sebelumnya Bawaslu RI sebenarnya juga sudah
memeriksa masalah yang sama dan menyatakan tidak ada temuan bahwa kegiatan
Gibran bagi-bagi susu tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Makanya saya menduga
hasil temuan Bawaslu Jakarta Pusat ini akan terlebih dulu dievaluasi oleh
Bawaslu DKI Jakarta karena secara berjenjang memang begitu ketentuannya. Bisa
saja Bawaslu DKI Jakarta tidak sependapat dengan Bawaslu Jakarta Pusat dan aka
nada koreksi atas temuan tersebut.
Namun, mari kita tunggu saja tindak lanjut
berikutnya. Pastinya kita harus apresiasi bahwa proses penegakan hukum
khususnya terkait pengawasan pelaksanaan pilpres sudah dijalankan semua pihak
sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kita berharap pemilu dan pilpres
tetap berlangsung secara lancar, aman dan damai. Semoga.
(Zenwen Pador)
Posting Komentar untuk "Gibran Melanggar Larangan Kampanye?"