Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Fakta ini Meyakinkan Pengacara Dapat Bebaskan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah (kanan), warganegara Indonesia dan Doan Thi Huang (kiri), warganegara Vietnam.  Foto : Kompas.com, 13/4/2017

ADVOKAT INDONESIA.  Siti Aisyah (25), warganegara Indonesia terdakwa pelaku pembunuhan terhadap kakak tiri Perdana Menteri Korea Utara, Kim Jong Nam  sedang menjalani sidang di Pengadilan Malaysia.

Siti Aisyah didakwa telah melakukan pembunuhan dengan mengusapkan racun syarat VX ke muka Kim Jong Nam bekerja sama dengan Doan Thi Huang (28), warganegara Vietnam. Keduanya terancam hukuman gantung bila terbukti bersalah. 

Namun pengacara Siti Aisyah yakin kliennya tidak bersalah. Goi Soong Seeng, yang ditunjuk Kedubes Indonesia di Malaysia mendampingi Siti Aisyah dan melakukan pembelaan dalam persidangan mengungkap beberapa fakta dalam persidangan. Fakta tersebut jelas tidak membuktikan bahwa Siti Aisyah tahu bahwa benda yang dia usapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah racun yang berbahaya. 

Fakta-fakta tersebut adalah Pertama, dalam rekaman kamera pengawas di bandara terlihat Siti Aisyah berjalan pelan dari lokasi pertemuan dengan Kim Jong Nam.  Seharusnya, Siti terburu-buru lari ke toilet untuk mencuci tangan dan membersihkan sisa racun yang mungkin menempel di tangannya.

"Insting bertahan hidup tak bisa disangkal. Kalau tahu baru kena bahan berbahaya, pasti akan buru-buru membersihkan," terang Goi Soong Seeng sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 16/8/2018.

Kedua, Siti diketahui kembali ke sekitar lokasi kejadian sehari setelah pengusapan. Jika Siti tahu sudah membahayakan nyawa orang di lokasi itu, tentu ia tak akan kembali ke sana. "Seharusnya dia melarikan diri, bukan malah datang lagi ke lokasi kejadian dan membuka peluang ditangkap." ujar Goi. 

Dua fakta itu membuat tim pembela Siti Aisyah meyakini Pengadilan dalam sidang hari ini, Kamis, 16/8/2018 akan menyatakan bahwa sidang tidak bisa diteruskan dan berharap klien akan dibebaskan dari tahanan. Namun demikian Siti Aisyah belum serta merta dapat meninggalkan Malaysia karena masih akan berurusan dengan aparat hukum Malaysia dengan jeratan pelanggaran imigrasi karena tinggal melebihi masa kunjungan dengan  visa pelancong yang dipegangnya. 

Sumber : Kompas, 16 Agustus 2018   

Posting Komentar untuk "Dua Fakta ini Meyakinkan Pengacara Dapat Bebaskan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan"