Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Ini Menguatkan Hakim Meneruskan Dakwaan Pembunuhan Terhadap Siti Aisyah

ADVOKAT INDONESIA. Hakim Azmi Bin Arifin memutuskan persidangan kasus pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk diteruskan dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Tinggi Shah Alam Selangor, Malaysia. Dengan demikian dakwaan terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia dalam kasus tersebut juga dilanjutkan. 

Hakim tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan pengacara Siti Aisyah sebelumnya. Memang hakim mengakui bahwa tak ada rekaman yang menunjukkan terdakwa masuk ke kamar mandi sebagaimana terlihat dilakukan oleh terdakwa lainnya, Doan Thing Huang, warganegara Vietnam. Namum menurut hakim ada satu fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya barang bukti berupa baju Siti Aisyah yang terpapar racun VX yang menyebabkan kematian Kim Jong Nam.

Pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng punya waktu 3 (tiga) bulan ke depan untuk menyusun pembelaan atas kasus tersebut. Untuk itu pengacara berencana akan mewawancarai 7 (tujuh) orang saksi yang telah diajukan jaksa dan beberapa saksi lainnya. Tim pembela akan tetap mengusahakan pembebasan bagi Siti Aisyah.

Dalam pembelaan awalnya Goi Soong Seng mendalilkan bahwa Siti  dan terdakwa lainnya hanya mengetahui bahwa keduanya dilibatkan dalam perekaman acara humor. Sayangnya dalil ini ditolak hakim. Menurut Hakim, dalam perekaman sebuah acara humor biasanya dilakukan peragaan adegan yang menunjukan bagaimana keseluruhan skenario dilakukan. 

Setelah itu, orang yang menjadi sasaran diberi tahu bahwa dirinya direkam untuk keperluan humor. Kenyataannya, Kim Jong Nam sama sekali tak didekati oleh orang yang bertugas memberi tahu bahwa dirinya terlibat dalam acara humor. Fakta itu juga meyakinkan hakim untuk meneruskan persidangan. 

Sumber : Harian Kompas, 18/8/2018

Posting Komentar untuk "Fakta Ini Menguatkan Hakim Meneruskan Dakwaan Pembunuhan Terhadap Siti Aisyah"