Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komceko

Sandiaga Uno Laporkan 2 Kasus di Era Ahok ke KPK DKI Jakarta. Begitu judul berita banyak media beberapa waktu yang lalu. Salah satunya diberitakan situs tempo.co.id, 5 Januari 2018.
Awalnya saya berpikir KPK yang dimaksud di sini adalah KPK yang yang selama ini banyak melakukan OTT para pejabat dan politisi. Ternyata kesampaian KPK bikin kantor perwakilan di daerah, pikir saya ketika itu. Tapi kenapa Jakarta yang duluan. Bukankah kantor pusat KPK sudah berada di ibukota negara ini?
Ternyata saya salah. Setelah membaca betul isi beritanya KPK yang dimaksud dalam berita itu adalah Komite Pencegahan Korupsi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Awalnya KPK Jakarta ini disebut Komite PK Jakarta belakangan juga menjadi Komceko akronim dari  Komite Pencegahan Korupsi. Saya lebih setuju dengan akronim ini untuk membedakannya dengan KPK dan menegaskan sama sekali tidak ada hubungan kelembagaan antara keduanya.
Komceko ternyata adalah bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Dalam peraturan gubernur tentang TGUPP diatur bahwa TGUPP salah satunya terdiri dari Tim Pencegahan Korupsi. Maka jelas Komceko tugas pokoknya hanyalah di bidang pencegahan dan sekali lagi perlu ditegaskan bahwa tim terdiri dari orang-orang yang ditunjuk oleh Gubernur dengan Surat Keputusan.
Tapi kalau kemudian Wakil Gubernur Sandiaga Uno melaporkan kasus ke KPK Jakarta itu maksudnya apa? Sepertinya KPK Jakarta dalam bayangan Sandi sama dengan KPK yang sesungguhnya? Apa KPK Jakarta punya wewenang penanganan kasus korupsi (penyidikan dan penuntutan) seperti KPK? Kenapa pula mesti lapor bukankah KPK Jakarta itu adalah bagian dari Tim Gubernur? Seharusnya yang tepat itu kan Wakil Gubernur Sandiaga Uno perintahkah KPK Jakarta ungkap kasus korupsi di masa Ahok. Nah lo emangnya punya wewenang.
Hanya saja kalau benar Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyamakan Komceko dengan KPK, sudah barang tentu persepsi ini sangatlah keliru. Saya kuatir beliau tak baca juga peraturan gubernur tentang TGUPP tersebut. Disana jelas disebutkan bahwa Tim bertanggungjawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pembinaan teknis dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Dasar Hukum dan Kewenangan Komceko

Saya mencoba mencari dasar hukum pembentukan Komceko selain Peraturan Gubernur Nomor 187 tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
barangkali ada peraturan lain atau setidaknya Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komceko. Tapi saya belum berhasil mendapatkannya.

Maka sementara kita simpulkan hanya satu pergub saja yang jadi dasar hukum pembentukan Komceko yaitu Pergub No. 187 tahun 2017.
Persoalannya kemudian dalam Pergub sama sekali tidak pernah disebut tentang pembentukan sebuah Komite tentang pencegahan korupsi. Apalagi namanya menjadi KPK Jakarta. Terkait pencegahan korupsi Pergub hanya mengatur adanya bidang pencegahan korupsi yang dipimpin oleh seorang ketua bidang.

Selengkapnya Pasal 15 mengatur tugas tim gubernur bidang pencegahan korupsi melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka Pencegahan Korupsi, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi.

Selanjutnya melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi, menerima masukan dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka  pencegahan korupsi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga kemudian melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa Bidang Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Ketua Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Ketua TGUPP.

Mubazir?

Banyak kalangan menilai pembentukan KPK Jakarta adalah langkah mubazir dan tidak efektif. Apalagi bila dikaitkan dengan besaran gaji yang akan diterima oleh lima anggotanya sekitar Rp. 50 juta an perorang dikali lima tahun ditambah dengan biaya sekretariat dan operasional. Ada juga yang beranggapan bahwa Komceko adalah wadah untuk menampung para mantan tim sukses Anies-Sandi dalam pilkada sebelumnya.Selain itu sepertinya Komceko akan tumpah tindih dengan kewenangan Inspektorat Daerah.

Anggapan ini dibantah oleh Gubernur Anies. Soal gaji, bila dibandingkan dengan camat di Jakarta maka besaran gaji tersebut masih dibawah gaji camat. Mereka juga bukan anggota tim sukses dalam Pilkada, mereka adalah para profesional yang mumpuni di bidangnya. Ketua Komceko yang mantan Wakil Ketua KPK adalah anggota dewan pakar tim pemenangan Anies-Sandi. Bukan tim sukses?

Tapi tak terlalu soallah tentang latar belakang pendiriannya. Karena toh di masa gubernur sebelumnya juga sudah ada tim semacam ini. Hanya saja dengan mengesankan untuk pencegahan korupsi menjadi sebuah lembaga tersendiri menurut saya ini kurang tepat. Seolah yang muncul keluar ada lembaga baru yang dibentuk padahal sesungguhnya Komceko hanya bergerak pada tataran perumusan dan pengusulan kebijakan terkait pencegahan korupsi.

Terkait dengan potensi tumpang tindih kewenangan, sesungguhnya dalam struktur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memang sudah ada bagian yang berada di bawah langsung kepala inspektorat (Inspektur) yaitu Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi. Namun memang bila kita bandingkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komceko memang agak berbeda.

Tupoksi  Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan jelas lebih teknis yaitu melaksanakan investigasi dalam rangka pencegahan. Fungsinya antara lain penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran,penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat Pembantu Bidang Pencegahan dan lnvestigasi.

Selain itu juga melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media, pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan dan pengendalian pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur pemerintah daerah.

Dengan demikian sesungguhnya memang fungsi Komceko dan Inspektorat bisa saling mengisi dan memperkuat. Apalagi memang sudah menjadi masalah umum bahwa tanpa adanya stimulasi dan sparing partner, kinerja lembaga yang sudah mapan terkesan stagnan miskin inovasi dan improvisasi baru termasuk dalam hal pencegahan korupsi dan pengawasan pembangunan daerah.

Ketua Komceko Bambang Widjojanto juga sudah menegaskan bahwa saat ini Komceko akan fokus pada 3 (tiga) hal: Pertama, pengembangan sistem pencegahan korupsi yang sistematis. Kedua, membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan. Dan ketiga, yang ingin dicapai Komceko adalah pelibatan masyarakat dalam membangun budaya anti-korupsi. Bambang mengatakan masyarakat harus terbiasa menggunakan sistem yang celah korupsinya minim.(www.tempo.co.id, 5/1/2018).

Kita berharap pada satu sisi Komceko  benar-benar bisa menjadi partner aktif yang positif dan solutif bagi keberadaan inspektorat daerah yang terkesan mandul selama ini. Juga menjadi stimulus dan motivator bagi seluruh dinas, badan dan lembaga di lingkungan Pemda DKI Jakarta dalam upaya pencegahan korupsi ke depan.

Tapi tentunya bukan seperti yang dibayangkan wakil gubernur Sandiaga Uno ketika melaporkan 2 kasus dugaan korupsi kepada Komceko. Jelas itu salah salah alamat dan bukan kewenangan Komceko untuk mengusutnya.
Depok, 9 Januari 2018

Tulisan ini pernah dimuat di www.geotimes.co.id, 12/1/2018 dengan judul  Pak Sandi, Komceko itu Bukan KPK Lo...

Posting Komentar untuk "Komceko"