Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyegarkan Perlawanan (Anti) Korupsi

Melindungi terpidana korupsi dengan memperlambat atau menyembunyikan putusan pengadilan kembali terulang. Salah satunya dapat dilihat pada kasus korupsi APBD Tolitoli dengan terpidana 7 anggota DPRD periode 1999-2004. Putusan bersalah terhadap 7 terpidana tersebut telah diputus tahun 2005 tetapi hingga saat ini Kejaksaan belum menerima putusan tersebut sehingga belum juga bisa mengeksekusi mereka (Kompas, 4 Juni 2007).

Sebelumnya eksekusi 33 terpidana kasus korupsi APBD Sumbar tahun 2002 batal dilaksanakan. Kejaksaan berkilah demi rasa keadilan Kejaksaan akan menunggu 10 terdakwa lainnya yang belum turun putusan kasasinya. Padahal awalnya Kejaksaan telah menyiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran eksekusi tetapi pada hari yang telah ditentukan eksekusi tersebut dibatalkan menyusul kedatangan salah seorang terpidana yang menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Dengan mudahnya kemudian Kejaksaan mengamininya. 


Akibatnya sampai saat ini 33 terpidana yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara milyaran rupiah tersebut tak kunjung menjalani hukuman. Sedangkan 10 terdakwa lainnya, perkaranya masih nyangkut di Mahkamah Agung tak jelas statusnya, padahal 33 rekan mereka putusannya sudah berkekuatan hukum tetap hampir 3 tahun lalu.


Kalaulah terhadap setiap terpidana kasus korupsi seperti ini yang terjadi, maka tentunya tak ada gunanya seluruh daya upaya berbagai pihak mulai dari proses penyidikan sampai vonis hakim Mahkamah Agung termasuk energi masyarakat yang telah dikeluarkan untuk mengawal proses hukum tersebut. Semua akan menjadi sia-sia karena faktanya koruptor tetap saja punya kiat ampuh untuk tidak menjalani hukuman. Kiat ampuh semacam ini tentunya juga hasil kolaborasi banyak aktor (multistakeholders).

Mulai dari kalangan politisi, advokat, hakim didukung dengan birokrasi peradilan pada semua level serta Kejaksaan sendiri sebagai eksekutor. Bila semua aktor tersebut berkolaborasi maka bukan sesuatu yang sulit misalnya untuk memperlambat pemeriksaan kasasi sebuah kasus korupsi di MA. Atau ketika vonis telah jatuh maka putusan dapat disembunyikan, tidak dikirim-kirim ke daerah atau dihilangkan sama sekali.
Sampai saat ini belum ada satu pasalpun yang jelas-jelas memberi sanksi terhadap penanggungjawab peradilan apabila misalnya pejabat peradilan berwenang tak kunjung menunjuk majelis hakim. Juga tidak ada sanksi bagi hakim yang telah ditunjuk yang dengan sengaja memperlambat proses persidangan.


Ketertutupun MA dalam memeriksa perkara adalah unsur lain yang menyuburkan mafia peradilan. Mulai dari pengaturan penunjukan majelis hakim, tertutupnya proses pemeriksaan sampai ketentuan yang hanya memperbolehkan pihak berperkara yang dapat mengakses putusan telah menyuburkan upaya sistematis perlindungan terhadap para koruptor.


Apa sulitnya mempublikasikan sebuah vonis perkara dalam situs peradilan atau mengumumkannya secara berkala kepada publik semua putusan yang telah dihasilkan badan peradilan? Kalaulah misalnya putusan tersebut belum juga sampai ke tangan eksekutor toh masyarakat sudah mengetahui bahwa atas sebuah kasus korupsi telah jelas statusnya. Eksekutor kemudian dapat didesak proaktif untuk mendapatkan putusan tersebut agar eksekusi dapat segera dijalankan. 

Apabila putusan telah diumumkan ke publik tetapi eksekutor tak juga kunjung bertindak maka jelaslah siapa aktor hitam yang ngotot melindungi terpidana untuk tidak menjalani hukumannya dengan segera. Tetapi masalahnya, rezim kerahasian khususnya dalam birokrasi peradilan tampaknya belum bisa ditembus oleh siapapun bahkan Komisi Yudisial-pun yang diperuntukkan khusus mengawasi perilaku hakim telah dikebiri pula kewenangannya berkat kegigihan perlawanan dari para hakim khususnya yang bercokol di MA. 

Sementara Komisi Kejaksaan masih sangat diragukan apakah dapat diharapkan untuk memperbaiki perilaku jaksa-jaksa nakal, termasuk yang suka menunda eksekusi tanpa alasan hukum yang jelas. Karena secara kelembagaan Komisi Kejaksaan tetap berada dalam sub-ordinat Kejaksaan Agung.


Memang, banyak kalangan meyakini masalah di kejaksaan tidak hanya soal minimnya transparansi tetapi juga menyangkut kapasitas kelembagaan, kualitas dan integritas aparat serta koordinasi kerja dengan lembaga terkait seperti kepolisian dan BPKP dan yang juga cukup dominan mempengaruhi kinerja kejaksaan adalah faktor-faktor sosial politik yang membayanginya. Posisi Jaksa Agung sangat bergantung kepada Presiden. 

Kalaulah Presiden tetap merasa nyaman dengan kinerja Jaksa Agung maka langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung secara politik akan berjalan dengan baik. Tetapi pada saat Presiden sudah merasa tak tahan dengan desakan partai politik di DPR yang terus menerus menghimpitnya maka tanpa argumentasi yang kuatpun Presiden dapat mengganti Jaksa Agung begitu saja.


Kondisi demikian dapat kita lihat dari pergantian Jaksa Agung Abdurahman Saleh ke Hendarman Supanji. Pada masa Abdurahman Saleh sebagian besar partai politik menuduhnya melakukan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Tebang pilih ditenggarai dengan pengusutan kasus-kasus korupsi di daerah yang lebih banyak menjadikan politisi lokal sebagai pesakitan. Konspirasi antar politisi daerah dan DPR RI pun kemudian dibangun sedemikian rupa. Selain Kejaksaan Agung, MA juga jadi sasaran tembak. 

MA yang membutuhkan dukungan politis dalam menghadapi KY menyambut baik ”serangan” tersebut. Diantara hasilnya adalah nyangkutnya beberapa kasus korupsi di MA dan tertundanya eksekusi terpidana kasus korupsi yang melibatkan politisi lokal.
Dalam kondisi yang begini kita memang tak tahu harus berbuat apa. Sekuat-kuat LSM dan masyarakat sipil berteriak suatu waktu akan mengalami anti klimaks dan keputus asaan. Untuk konteks Kejaksaan, kunci utama pemberantasan korupsi tetap terletak pada pemegang tertinggi kekuasaan negara. 


Sekalipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat emosi menanggapi ”tudingan” Amien Rais berkaitan aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), harapan utama tetap berada dalam kekuasaan SBY. Dan upaya paling terakhir yang bisa dilakukan masyarakat adalah tetap menjaga ikhtiar untuk tak pernah lelah meneriakan anti korupsi. Sebab nampaknya nasib masyarakat belum bisa sekedar digantungkan kepada political well penyelenggara negara, termasuk kepada Mahkamah Agung yang sampai saat ini masih perlu diragukan tingkat keagungannya.

Tulisan ini pernah dimuat di www.zpador.wordpres.com, 15/10/2008

Posting Komentar untuk "Menyegarkan Perlawanan (Anti) Korupsi"