Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata Advokat Sekaliber Adnan Buyung Nasution pun Pernah dengan Sengaja Melanggar UU



ADVOKAT INDONESIA. Siapa yang tidak kenal dengan Adnan Buyung Nasution, apalagi di kalangan aparat penegak hukum lebih khusus lagi advokat Indonesia?

Tokoh legendaris penegakan hukum Indonesia ini adalah pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Beliau adalah pelopor pertama dan utama gerakan bantuan hukum di Indonesia. Sampai saat ini YLBHI bersama 15 kantor cabang yang berada di seluruh Indonesia masih aktif memberikan bantuan hukum dengan fokus utama pembelaan kepada kelompok masyarakat miskin baik dari sisi ekonomi maupun politik dengan tetap mengusung konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS).

Bang Buyung --demikian beliau akrab disapa-- adalah sosok ideal lawyer Indonesia yang tidak hanya mengedepankan pentingnya setiap Advokat profesional tetapi juga bagaimana setiap advokat juga menjalankan kewajibannya untuk senantiasa membela mereka yang lemah, miskin serta seringkali terpinggirkan dalam proses pembangunan.

Sudah barang tentu beliau senantiasa menjadi contoh, idola dan panutan bagi aparat penegak hukum khususnya  para advokat Indonesia.

Baca juga : 3 Logika Terbalik ala Pendukung Paslon 02

Namun siapa sangka bila tokoh hukum dan sosok ideal advokat Indonesia ini ternyata pernah dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan. bagaimana ceritanya?

Pelanggaran hukum dengan sengaja ini dilakukan Bang Buyung ketika beliau menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum dalam masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai anggota Wantimpres menurut pasal 6 ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 seharusnya beliau tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak manapun.

Lengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak manapun."

Tapi faktanya apa yang dilakukan pengacara kawakan berambut pirang ini? Beliau justru dengan sengaja menulis sebuah buku yang isinya tidak hanya berisi nasihat dan pertimbangannya kepada Presiden SBY tetapi juga menceritakan secara detil seluk-beluk, pertimbangan dan latar belakang, serta bagaimana juga respon SBY atas pertimbangan hukum yang telah diberikannya.



Selain itu, beliau juga mengungkap kenyataan pahit tentang posisi dan keberadaan lembaga yang bernama Wantimpres tersebut.

Bayangkan saja bagaimana mungkin lembaga yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada presiden tersebut tetapi ternyata secara formal tidak punya mekanisme dan saluran resmi untuk dapat secara rutin bertemu dengan Presiden. Selama menjadi anggota Wantimpres, hanya tiga kali Bang Buyung dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden SBY, selebihnya bergerilya.

Nah, fatalnya lagi buku berjudul "Nasihat Untuk SBY" ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas pada saat Presiden SBY masih berkuasa, tepatnya April 2012. Kita tahu SBY menjabat sebagai Presiden selama dua periode sejak 2004, baru pada tahun 2014 beliau digantikan Presiden terpilih berikutnya Joko Widodo.

Kenapa Bang Buyung sampai nekat melanggar UU?   Ternyata bagi beliau buku ini justru tepat terbit pada saat Presiden SBY masih menjabat. Tujuannya agar bisa dijadikan bahan memperbaiki keadaan ketika itu.

Bang Buyung tak ingin Wantimpres bernasib sama dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang nasihat dan pertimbangannya tidak pernah didengar Presiden, sehingga keberadaannya tidak bermanfaat bagi rakyat. Ia merasa dibayar dengan uang rakyat. Maka Bang Buyung beranggapan rakyat berhak tahu apa tugas dan kewajibannya sebagai Wantimpres, baik yang berhasil maupun yang gagal dilaksanakan.

Baca juga : 9 Hal Wajib Diperhatikan Menghadapi Panggilan Kepolisian

Terkait akan pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres di atas, menurut Bang Buyung sifat kerahasian pada pasal itu memberi makna bahwa sifat pekerjaan Wantimpres itu selesai setelah memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden.

Dengan kata lain selesailah kewajiban Wantimpres karena sifatnya yang rahasia tersebut. Padahal negara kita adalah negara yang demokratis yang berasaskan good governance, yaitu transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

"Menurut saya, tidak ada kerahasiaan yang mutlak. Tidak semuanya harus dirahasiakan". Demikain tulis Bang Buyung dalam bagian pengantar buku tersebut.

Selain itu beliau melihat dari sudut pandang yang lebih luas, sebagai proses pembelajaran yang tak habis-habis, never ending proces of learning, dalam kita berbangsa dan bernegara. Mengenai apa saja tugas dan tanggungjawab Wantimpres yang sudah dilaksanakan, baik yang berhasil maupun tidak berhasil, tetapi sudah ada upaya yang maksimal ke arah itu, menurut Bang Buyung masyarakat berhak tahu.

Lalu bagaimanakah dengan Wantimpres yang ada di masa Presiden Joko Widodo saat ini? (Bersambung).  Zenwen Pador



Posting Komentar untuk "Ternyata Advokat Sekaliber Adnan Buyung Nasution pun Pernah dengan Sengaja Melanggar UU"