Kenapa Harga BBM Belum Juga Turun?
Banyak kalangan mempertanyakan, kenapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum juga
turun ditengah anjloknya harga minyak
dunia? Padahal di negara tetangga, Malaysia kabarnya harga eceran BBM sudah
sangat murah dibanding Indonesia.
Perlu dipahami bahwa harga
terakhir pembelian crude oil menjadi
dasar menetapkan harga jual BBM sekarang
. Pemerintah memiliki otoritas dan kewenangan menentukan harga bukan Pertamina.
Simplenya Pertamina itu bukan pedagang. Dia hanya agent dari pemerintah. Jadi sebagai agent aktivitas bisnisnya termasuk
penetapan harga eceran BBM sesuai dengan penetapan dan penugasan Pemerintah.
Karena posisi Pertamina
bukan sebagai pedagang maka tugasnya tidak hanya sebagai distributor, produsen, tetapi juga sebagai off taker market atas adanya ketentuan DMO.
Apa itu off taker dan DMO ?
Begini
penjelasannya, sebesar 80% sumber Migas kita itu diolah oleh
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi dalam negeri. Ada aturan
mereka harus menjual ke Pertamina sebagai pembeli (off taker). Nah, sebanyak 40% kebutuhan minyak mentah itu berasal dari
mereka. Mereka jualnya ini dengan harga
rupiah, bukan dollar. Harganya tidak semurah harga impor yang pakai dollar.
Kenapa beli dari KKSK kalau
harga mahal? Mendingan impor aja dong?
Ya, tidak sesederhana itu juga pemahamannya.
Kalau itu dilakukan, disaat harga jatuh, semua KKKS akan gulung tikar.
Kalau mereka berhenti, apa mau Sumber Daya Alam (SDA) migas kita tidak diolah? Sehingga kita harus import dengan konsekuensi buang
devisa demi harga murah? Kan tidak mungkin.
Selanjutnya, kita
punya kilang BBM yang umumnya stok minyak mentah mereka untuk tiga bulan. Kalau
harga minyak mentah sekarang turun,
bukan berarti harga stok juga turun. Harus
tunggu 3 (tiga) bulan dulu baru bisa menyesuaikan harga pasar. Kita kan tidak tahu harga tiga bulan lagi. Apakah tetap turun
atau naik. Kalau kita tutup kilang kita dan impor saja, maka sampai kapanpun
kita tidak bisa mandiri.
Tetapi kenapa di Malaysia harga BBM bisa turun?
Malaysia itu punya perusahaan minyak yang namanya Petronas, yang memang bertindak sebagai pedagang. Wajar kalau mereka menjual mengikuti trend harga pasar dunia.
Sistem negara kita
dengan Malaysia beda. Kita kan punya UUD 1945 khususnya pada pasal 33. Pasal ini
mengamanatkan secara inplisit fungsi dan peran negara sebagai stabilator harga
dan dinamisator pasar untuk Sumber Daya Alam (SDA), termasuk minyak bumi.
Makanya kita menerapkan satu harga bagi semua wilayah di Indonesia, dengan
sistem subsidi silang.
Pertamina untung dalam
hal distribusi tetapi rugi di DMO terhadap KKKS. Jadi walau untung, tetapi tidak
gede-gede amat.
Kalau begitu memang tidak
ada niat mau turunkan BBM?
Kalau harga crude oil terus turun dan stok crude di kilang sudah habis, pasti harga BBM akan turun. Itu sudah ada aturanya. Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah mengatur nya. Pasal 14 Perpres mengatur antara lain, bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Kalau harga crude oil terus turun dan stok crude di kilang sudah habis, pasti harga BBM akan turun. Itu sudah ada aturanya. Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah mengatur nya. Pasal 14 Perpres mengatur antara lain, bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Selanjutnya pasal yang
sama mengatur biaya perolehan BBM merupakan biaya
penyediaan Bahan Bakar Minyak dari produksi kilang dalam negeri dan impor
sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan
menggunakan harga indeks pasar. Sedangkan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak
merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemerintah tentu berpatokan dengan aturan itu. Jadi sabar sajalah.
Perbedaan harga BBM itu hanya pada cara
menghitung harga pasar minyak dunia sebagai acuan. Tiap negara berbeda beda
menghitung harga jual BBM, tergantung metode inventorinya. Ada yang menghitung
harga berdasarkan harga harian atau mingguan dengan metode akuntasi inventori
menerapkan LIFO ( last in first out).
Coba deh berpikir secara menyeluruh, dan
pahami situasi sesuai dengan aturan yang ada. Semua akan jelas. Negeri ini
diurus sangat akuntable dan menjunjung prinsip-prinsip good governance.
Memang kadang keliatan ada ganjilnya,
namun tidak mungkin juga 100% bisa memuaskan 270 juta rakyat Indonesia. Tapi saya menilai setiap kebijakan nampak dengan
sungguh-sungguh diusahakan untuk kepentingan umum sesuai amanat UUD 1945.
___________________
Penulis pernah belajar di Swinburne University of Technology, Tinggal
di Perth, Australia Barat
Posting Komentar untuk "Kenapa Harga BBM Belum Juga Turun?"