Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siaran Pers PERADI, Otto Hasibuan : Pernyataan Hotman Sesat dan Menyesatkan


 SIARAN PERS

 “Pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum, dan diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan”

Dengan hormat,

Menanggapi pernyataan Hotman Paris yg menyatakan

peradi tdk sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum krn; Putusan MA tsb adalah tdk mempunyai implikasi hukum terhadap existensi Peradi dan kedudukan saya sebagai ketua umum peradi dgn alasan Sbb:

1. Bahwa perkara terjadi semasa peradi dipimpin fauzi Hasibuan sbg ketua umum periode 2015-2020, pada saat itu ada rapat pleno yg merubah AD peradi. Kemudian, Sdr.alamsyah merasa perubahan AD tsb tdk sah krn hanya dirubah dlm rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. oleh krn itu Dpn peradi yg waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh alamsyah, perkara tersebut berjalan di PN s/d tingkat MA. kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada munas tsb salah satu agendanya adalah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan anggaran Dasar dgn mengesahkan perubahan AD yg sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat pleno, sekarang menjadi  AD yg disahkan berdasarkan keputusan Munas. jd ada 2 ( dua) produk, yaitu perubahan AD yg hanya di putuskan dlm rapat pleno. dan satu lg perubahan AD yg sdh disahkan dlm Munas tahun 2020, dan dalam Munas tsb Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dgn perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya. Oleh krn itu seandainya benar putusan MA tsb membatalkan AD yg hanya diputuskan dlm rapat pleno maka  yg batal itu hanya AD yg dirubah dlm pleno tsb, sedangkan AD yg diputuskan dalam munas adalah tetap sah krn tdk termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tsb, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dlm amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022. Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sbg ketua umum peradi, krn dipilih dlm Munas yg sah dan berdasarkan Anggaran dasar yg sah. sehingga Peradi yg saya pimpin adalah Peradi yg sah.

2. Selanjutnya sdr Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD peradi yg telah di sah kan dlm Munas Peradi tahun 2020 tsb adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tsb dan sampai saat ini sdr.Alamsyah tetap menjadi Anggota Peradi yg saya pimpin dan mengakui AD yg telah di sah kan dalam Munas Peradi tahun 2020. oleh sebab itu saya sdh meminta sdr.Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi utk melakukan jumpa pers besok spy lbh jelas krn saat berita ini saya buat dan kirim dari dalam pesawat dlm perjalanan menuju New York. jd sekali lg saya tegaskan, pernyataan hotman paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para Advokat2 Muda.

3. Kepada Seluruh Advokat Peradi Di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan hotman paris tsb, dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai Advokat sebagaimana harusnya. saya memastikan seluruh yg saya sampaikan diatas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yg saya sampaikan.

sekian dan Terima kasih

Jayalah Advokat Peradi!

Single Bar is a Must!

 

Otto Hasibuan

Ketua Umum PERADI

Posting Komentar untuk "Siaran Pers PERADI, Otto Hasibuan : Pernyataan Hotman Sesat dan Menyesatkan "