Ending Tragis Tuduhan Kepalsuan Ijasah Jokowi
Oleh Zenwen Pador
Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, Ketua Tim
Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Egi Sudjana telah melaporkan ke Bareskrim
Polri dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor:
LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. Pihak
yang dilaporkan adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Rektor Universitas
Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Namun sebagaimana yang telah diumumkan oleh
Bareskrim melalui konferensi pers tanggal 22 Mei 2025 Bareskrim menyatakan
bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena dalam tahap
penyelidikan telah disimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli berdasarkan
alat-alat bukti yang didapat dari proses penyelidikan ke UGM dan beberapa
tempat lainnya serta hasil laboratorium forensic Mabes Polri yang hasilnya ijasah
Joko Widodo identik dengan ijazah-ijasah pembanding lainnya.
Bareskrim Polri menyatakan akan segera mengeluarkan
surat penghentian penyelidikan dan tidak melanjutkan proses hukum ke tingkat
penyidikan karena dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sama sekali
tidak ditemukan telah terjadi sebuah tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan
Tim TPUA.
Sepertinya sasaran anak panah penegakan hukum akan
berbalik arah. Kalau selama ini selalu pihak Jokowi yang menjadi sasaran
tembak. Setelah keluarnya hasil penyelidikan ini maka setelah ini pihak
penyeranglah yang akan menjadi sasaran arah penegakan hukum. Maka
bersiap-siaplah para penyerang kepalsuan ijazah Jokowi seperti Roy Suryo, Rismon,
dr. Tifa dll. Sepertinya posisi tersangka sudah menanti.”
Sebagaimana diketahui Jokowi juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Pelaporan ini dilakukan atas tuduhan kepalsuan ijazah Jokowi oleh sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang beredar Jokowi telah melaporkan Roy Suryo Cs dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, 35, 32, 27A Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertanyaannya kemudian bagaimanakah nasib para penuduh
tersebut? Apakah akan lanjut proses hukumnya dengan penetapan tersangka, penahanan dan pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan?
Proses Hukum Lanjut : Penetapan Tersangka
Apa saja pasal yang digunakan Jokowi untuk
melaporkan para penuduh ijazah palsunya serta apa dan berapa ancaman hukumannya
dari pasal-pasal tersebut? Mari kita lihat uraiannnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1.
Ayat 1 Pasal 310 KUHP
Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP
Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan
menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan
tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ini diiubah beberapa kali dengan ;
1.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
2.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ancaman hukuman pasal ini diatur dalam Pasal 45 ayat 4 yang menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 32
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara
apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Ancaman hukuman pasal ini diatur dalam pasal 48 yang mengatur :
1.
Setiap
Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak
atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman hukuman pasal ini diatur dalam pasal 51 ayat
(1) yang mengatur bahwa setiap
Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama
12 (dua belas)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Menurut perkiraan saya dari pasal-pasal yang
digunakan sangat berpeluang kasus ini naik sampai ke tingkat pengadilan.
Pasal-pasal KUHP yang digunakan yaitu pasal 310 dan 311 itu relatif mudah membuktikannya
yaitu tuduhan pencemaran nama baik.
Kalau lah Kepolisian sudah berkeyakinan bahwa ijasah
Jokowi asli sebagaimana hasil penyelidikan yang telah disampaikan Bareskrim
Polri maka sudah barang tentu siapapun pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu
jelas sudah terbantahkan dari awal.
Penahanan
Bila dicermati dari pasal-pasal yang dijadikan dasar
pelaporan ancaman hukumannya semua pasal tersebut bervariasi. Ada yang dibawah
5 (lima) tahun penjara, ada yang di atas 5 tahun bahkan sampai 12 tahun penjara
dan/atau denda 12 milyar rupiah.
Kita tahu bahwa salah satu syarat obyektif penahanan
adalah ancaman hukumannya dari pasal-pasal yang dilaporkan adalah di atas 5
tahun penjara. Bila dicermati ada beberapa pasal yang dilaporkan Joko Widodo,
yaitu pasal 32 dan 35 UU ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun dan 12 tahun
penjara.
Dari syarat obyektif tersebut apabila telah ada
penetapan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, maka dapat dipastikan tersangka
memenuhi syarat obyektif untuk ditahan.
Apalagi untuk menahan seorang tersangka juga ada syarat
lain yaitu syarat subyektif, misal apakah ada kekuatiran tersangka akan
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi lagi
perbuatannya. Maka akan semakin memperkuat Kepolisian untuk melakukan tindakan
hukum penahanan.
Pemeriksaan
sebagai Terdakwa di Pengadilan
Pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan pidana
bisa terjadi apabila penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan. Apabila JPU
sudah menyatakan berkasnya lengkap dan tidak ada lagi yang perlu dilengkapi
oleh penyidik maka JPU sesuai KUHAP akan melimpahkan perkara ke pengadilan
untuk disidangkan oleh Majelis Hakim.
Menurut perkiraan saya dari pasal-pasal yang
digunakan dalam pelaporan sangat berpeluang kasus ini naik di tingkat
pengadilan. Pasal-pasal KUHP yang digunakan yaitu pasal 310 dan 311 itu relatif
mudah membuktikannya yaitu tuduhan pencemaran nama baik dan penistaan.
Kalaulah Kepolisian sudah berkeyakinan bahwa ijasah
Jokowi asli sebagaimana hasil penyelidikan yang telah disampaikan Bareskrim Polri
maka sudah barang tentu siapapun pihak yang menuduh ijasah Jokowi palsu jelas
sudah terbantahkan dari awal.
Memang ada yang berpendapat bahwa hasil penyelidikan
Bareskrim Polri tidak bisa serta merta digunakan dalam laporan Jokowi di Polda
Metro Jaya. Betul, memang prosedurnya Polda Metro Jaya harus melakukan proses
penyelidikan sendiri untuk membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi. Dan
kita tahu proses itu saat ini sedang berlangsung. Beberapa nama dari penuduh
kita tahu telah juga dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintakan klarifikasi.
Namun pertanyaannya kemudian apakah mungkin akan
berbeda hasilnya antara penyelidikan Polda dengan Bareskrim Mabes Polri. Tentu
mustahil karena Kepolisian adalah satu insitusi yang terpusat komandonya. Kalau
hasil Polda berbeda dengan Bareskrim sudah barang tentu akan menjadi obyek
pengawasan oleh Mabes Polri terhadap Polda Metro Jaya yang secara hirarkhi
adalah bawahan Mabes Polri.
Kalaupun Polda harus melakukan penyelidikan ulang
maka sudah barang tentu hal tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi aspek
formal belaka.
Maka kalaupun masih dapat diperdebatkan bahwa setelah
ditetapkan sebagai tersangka akan penahanan atau tidak, saya yakin kasus ini akan
naik ke proses peradilan. Untuk membuktikan apakah para terdakwa bersalah serta
apa dan berapa besaran hukuman yang akan diputuskan pengadilan. Mari kita
tunggu saja prosesnya.
____________________
Penulis
Advokat, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI)
*Versi video analisis hukum ini dapat disimak di Channel Youtube Zenwen Pador https://youtu.be/MTrZtPj-Jvk?si=I4NUGYIq14-ZTkTG
Posting Komentar untuk "Ending Tragis Tuduhan Kepalsuan Ijasah Jokowi"