Apa Hukumnya Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazah, Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik?
Oleh Zenwen Pador
Bagi anda yang mengikuti polemik dan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pasti mengetahui berbagai masalah yang saat ini menjadi wacana luas baik di media mainstriem maupun media sosial.
Pihak yang meyakini kepalsuan ijazah Jokowi selalu
mengedepankan dan meminta agar Jokowi bersedia menunjukan ijazahnya secara
terbuka kepada publik. Sementara Jokowi keukeh bersikap tidak akan menunjukkan
ijazahnya kepada public apalagi kepada para penudingnya (Roy Suryo Cs). Jokowi
hanya akan menunjukan dalam persidangan pengadilan manakala hakim memerintahkan.
Karena Jokowi meyakini bahwa ijazah tersebut adalah dokumen pribadi menjadi hak
yang memiliki ijazah apakah mau atau tidak memenuhi permintaan tersebut.
Sementara itu pihak lain berkeyakinan bahwa ijazah
tersebut adalah termasuk dalam kategori informasi public yang wajib dibuka
manakala public meminta untuk ditunjukkan. Apalagi Jokowi adalah mantan pejabat
publik (3 kali menjadi kepala daerah dan 2 kali menjadi presiden).
Nah, pertanyaannya mana yang benar pihak Jokowi atau
pihak Roy Suryo Cs? Apakah ijazah merupakan dokumen pribadi atau memang dokumen
publik yang wajib diketahui dan diperlihatkan kepada publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik mengatur tentang informasi dan badan public serta hak dan kewajiban
badan public dan masyarakat terkait informasi public.
UU ini mendefinisikan Informasi Publik sebagai informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat
ketat dan terbatas.
(3)
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik
dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pasal 4
(1)
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak
mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9 mengatur setiap Badan Publik wajib
mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana
dimaksud meliputi:
- informasi yang berkaitan dengan Badan
Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja
Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan;
dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
Badan Publik
Dalam Pasal 6 ayat (3) ditegaskan Informasi Publik
yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 17 Butir h mengatur bahwa Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi kapabilitas, sehubungan intelektualitas, dengan dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Selanjutnya Pasal 18 ayat (2) menegaskan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap
memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Kemudian Pasal 19 juga mengatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Berdasarkan Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi.
Kesimpulan
Apakah Ijazah merupakan informasi public? Ijazah
masuk sebagai informasi yang :
- Tidak dapat diberikan oleh Lembaga Publik karena merupakan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Dikecualikan sebagai informasi publik yaitu sebagai catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal (pasal 17 huruf h.5)
Tetapi ijazah bisa saja diberikan kepada pihak-pihak
yang memintanya sebagai informasi publik dalam hal si pemilik ijazah memberikan
izin tertulis atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik. Sementara saat ini Joko Widodo bukanlah lagi sebagai pejabat publik.
*****

Posting Komentar untuk "Apa Hukumnya Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazah, Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik?"