Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukumnya Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazah, Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik?

 


Oleh Zenwen Pador

Bagi anda yang mengikuti polemik dan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pasti mengetahui berbagai masalah yang saat ini menjadi wacana luas baik di media mainstriem maupun media sosial.

Pihak yang meyakini kepalsuan ijazah Jokowi selalu mengedepankan dan meminta agar Jokowi bersedia menunjukan ijazahnya secara terbuka kepada publik.  Sementara Jokowi keukeh bersikap tidak akan menunjukkan ijazahnya kepada public apalagi kepada para penudingnya (Roy Suryo Cs). Jokowi hanya akan menunjukan dalam persidangan pengadilan manakala hakim memerintahkan. Karena Jokowi meyakini bahwa ijazah tersebut adalah dokumen pribadi menjadi hak yang memiliki ijazah apakah mau atau tidak memenuhi permintaan tersebut.

Sementara itu pihak lain berkeyakinan bahwa ijazah tersebut adalah termasuk dalam kategori informasi public yang wajib dibuka manakala public meminta untuk ditunjukkan. Apalagi Jokowi adalah mantan pejabat publik (3 kali menjadi kepala daerah dan 2 kali menjadi presiden).

Nah, pertanyaannya mana yang benar pihak Jokowi atau pihak Roy Suryo Cs? Apakah ijazah merupakan dokumen pribadi atau memang dokumen publik yang wajib diketahui dan diperlihatkan kepada publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang informasi dan badan public serta hak dan kewajiban badan public dan masyarakat terkait informasi public.

UU ini mendefinisikan Informasi Publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak: 

  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  •  menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9 mengatur setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi:

  •  informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  •  informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 
  •  informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  •  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Hak Badan Publik

Dalam Pasal 6 ayat (3) ditegaskan Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  •  informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan  perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Informasi yang Dikecualikan   

Pasal 17 Butir h mengatur bahwa Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

Selanjutnya Pasal 18 ayat (2) menegaskan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :

      a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

   b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 

Kemudian Pasal 19 juga mengatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.

Berdasarkan Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Kesimpulan

Apakah Ijazah merupakan informasi public? Ijazah masuk sebagai informasi yang :

  • Tidak dapat diberikan oleh Lembaga Publik karena merupakan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
  • Dikecualikan sebagai informasi publik yaitu sebagai  catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal (pasal 17 huruf h.5)

Tetapi ijazah bisa saja diberikan kepada pihak-pihak yang memintanya sebagai informasi publik dalam hal si pemilik ijazah memberikan izin tertulis atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Sementara saat ini Joko Widodo bukanlah lagi sebagai pejabat publik. 

*****

Posting Komentar untuk "Apa Hukumnya Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazah, Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik?"